Iklan


 

Kewajiban Backup Data Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes: Perlindungan Informasi dan Keberlangsungan Pelayanan

AF
Rabu, 02 Juli 2025 | 13:45 WIB Last Updated 2025-07-02T05:45:32Z



Penulis: Arfan Fahri, S.kom, MTCNA   

    Dalam era transformasi digital di bidang kesehatan, perlindungan data menjadi salah satu aspek paling krusial dalam tata kelola rumah sakit. Kebutuhan terhadap sistem informasi yang andal, aman, dan berkelanjutan diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundangan, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).  

Salah satu kewajiban penting dalam pengelolaan sistem informasi rumah sakit adalah melakukan backup data secara berkala. Kewajiban ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan merupakan bagian dari upaya perlindungan data pasien, kelangsungan layanan, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana atau insiden teknologi.  

1. Landasan Hukum Kewajiban Backup Data

Beberapa regulasi yang mengatur tentang backup data di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, antara lain:  

Permenkes No. 24 Tahun 2022

Tentang Rekam Medis

Pasal 40 menyebutkan:

"Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyimpan dan mengelola rekam medis secara aman, serta melakukan perlindungan data pasien, termasuk melalui mekanisme cadangan (backup) data."  

Permenkes No. 82 Tahun 2013

Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

Pasal 19 huruf (f) menyatakan:  

“Sistem harus memiliki mekanisme pencadangan dan pemulihan data (backup & restore) untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan layanan.”  

Permenkes No. 21 Tahun 2020

Tentang Strategi Transformasi Digital Kesehatan

Menegaskan pentingnya keamanan informasi dan integritas data dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi, di mana backup dan disaster recovery adalah elemen krusial.


2. Tujuan Backup Data dalam Sistem Rumah Sakit

  1. Menjaga keberlangsungan layanan dalam situasi kegagalan sistem.
  2. Menghindari kehilangan data pasien yang dapat mengganggu keselamatan pasien.
  3. Menunjang pemenuhan akreditasi dan audit sistem informasi.
  4. Melindungi rumah sakit dari risiko hukum dan reputasi.  


3. Rekomendasi Implementasi Backup

Berikut ini beberapa best practice yang sejalan dengan prinsip Permenkes:

  • Backup harian otomatis untuk seluruh basis data sistem (SIMRS, lab, farmasi, dll).
  • Penyimpanan backup di lokasi terpisah (off-site/cloud).
  • Enkripsi backup untuk melindungi data sensitif pasien.
  • Pengujian dan audit berkala atas file backup dan mekanisme pemulihan.
  • Dokumentasi SOP dan penanggung jawab backup yang jelas.


Penutup

Kewajiban melakukan backup data di rumah sakit bukan hanya anjuran teknis, tetapi mandat regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap mutu dan keamanan layanan. Dengan mematuhi Permenkes dan menerapkan strategi backup yang terencana, rumah sakit dapat membangun sistem informasi yang tangguh, aman, dan andal.


 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kewajiban Backup Data Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes: Perlindungan Informasi dan Keberlangsungan Pelayanan

Trending Now

Iklan