Iklan


 

Peredaran Rokok Ilegal “King Garet” Kian Marak di Sulsel, Warga Keluhkan Efek “Melayang”

Redaksi
Senin, 16 Juni 2025 | 21:03 WIB Last Updated 2025-06-16T13:03:56Z

MAKASSAR — Rokok merek King Garet kembali menyita perhatian publik Sulawesi Selatan. Meski sempat disita Bea Cukai di Kabupaten Jeneponto, produk berpita cukai palsu itu kini justru semakin mudah ditemukan di berbagai kabupaten/kota dengan harga Rp 22.000 per bungkus (20 batang)—sekitar setengah harga rokok legal setara.

Daya tarik harga murah dan “rasa lebih kuat” membuatnya laris, namun sejumlah perokok mulai mengeluhkan reaksi tak biasa. H. Ady Purmadi, warga yang ditemui Minggu malam (15 Juni 2025), mengaku merasakan sensasi “melayang” setelah mengisap satu batang saja.

“Saya heran, ini rokok rasanya terlalu nikmat. Baru satu batang saja, rasanya kepala bisa enteng dan pikiran melayang-layang. Jangan-jangan ada campuran zat aneh di dalamnya,” ujarnya penuh curiga.

Ia mendesak aparat, terutama Bea Cukai, segera bergerak. “Sisir semua warung yang menjual King Garet, cari produsennya, dan tangkap. Ini rokok ilegal—negara rugi, kesehatan rakyat terancam.”

Pada April 2025 lalu, Bea Cukai Jeneponto sempat mengamankan puluhan ribu batang King Garet. Namun hanya dalam hitungan minggu, rokok serupa kembali membanjiri pasaran. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi Bea Cukai terkait pengawasan atau kandungan rokok tersebut, memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan—bahkan praktik pembiaran—di jalur distribusi.

Pakar kesehatan paru Universitas Hasanuddin, dr. Andi Syamsu, Sp.P, menegaskan rokok tanpa standar produksi sering kali dicampur bahan aditif berlebih demi rasa “nendang”. “Jika sensasi ‘melayang’ muncul begitu cepat, patut dicurigai adanya zat psikoaktif dosis tinggi. Pemerintah mesti mengambil sampel dan mempublikasikan hasil uji laboratorium agar publik tenang,” jelasnya.

Ketua YLKI Sulsel, Farida Ahmad, menilai maraknya peredaran ini menandakan jaringan penyuplai besar. “Bukan sekadar isu fiskal; ini persoalan kesehatan masyarakat. Kami mendesak BPOM turun tangan,” tegasnya.

Menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai, potensi kerugian negara dari rokok ilegal di Sulsel bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Selain hilangnya penerimaan cukai, konsumen juga berisiko terpapar zat berbahaya yang belum teruji.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulkarnaen, menyatakan pihaknya siap mendukung Bea Cukai. “Kami menunggu permintaan resmi untuk operasi gabungan menelusuri sumber produksi,” ujarnya singkat.

Pengamat kebijakan publik Muh. Ridwan menegaskan pentingnya peran konsumen. “Laporkan penjual King Garet ke pihak berwenang. Jangan sampai tergiur harga murah lalu membahayakan diri sendiri,” katanya.

Masyarakat diimbau tetap waspada, sementara pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan menindak tegas produsen maupun distributor rokok ilegal ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peredaran Rokok Ilegal “King Garet” Kian Marak di Sulsel, Warga Keluhkan Efek “Melayang”

Trending Now

Iklan