Iklan


 

 


KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Redaksi
Saturday, 9 August 2025 | 13:35 WIB Last Updated 2025-08-09T05:35:45Z

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerat lima orang, termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

Aksi penindakan ini dimulai di Sultra, kemudian berlanjut ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jakarta. Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang. Informasi awal mengenai OTT di Sultra disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang membenarkan adanya penangkapan sejumlah pihak. Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Abdul Azis, Tanak kembali membenarkan, meskipun Abdul Azis sempat membantah telah terjaring OTT. Namun pada Jumat (8/8), KPK akhirnya mengamankan Abdul Azis di Sulsel.

Kasus yang menjerat Abdul Azis bermula dari proyek pembangunan RSUD kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Pada Desember 2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadakan pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas rancangan dasar (basic design) RSUD yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan pembuatan basic design untuk 12 RSUD kemudian dibagi secara penunjukan langsung, termasuk untuk RSUD Koltim yang dikerjakan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

Pada Januari 2025, Pemkab Koltim bersama pihak Kemenkes membahas pengaturan lelang proyek pembangunan RSUD tipe C tersebut. Dalam proses ini, Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, yang merupakan PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Selanjutnya, Abdul Azis bersama pejabat Pemkab Koltim lainnya diduga melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangi lelang proyek tersebut.

Pada Maret 2025, kontrak pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar resmi ditandatangani dengan PT PCP. Abdul Azis kemudian meminta fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek tersebut. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik cek senilai Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng Dermanto, yang kemudian memberikannya kepada Yasin, staf Abdul Azis. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.

Dalam penindakan ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta sejumlah telepon genggam. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait proyek RSUD Koltim.

Atas perbuatannya, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pemberi suap juga dijerat pasal serupa. KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Trending Now

Iklan