JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sosok yang berpotensi menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Ia menjelaskan bahwa calon tersangka diduga merupakan pihak yang memberikan perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota tersebut.
Menurut Asep, peningkatan status kasus ke penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota haji. Bukti tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penambahan kuota dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Sebagai tindak lanjut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak yang terlibat.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi terkait dugaan korupsi kuota haji.
Beberapa di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, memperdalam dugaan keterlibatan pihak tertentu, dan mengurai mekanisme penentuan kuota yang menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap transparansi dan keadilan distribusi kuota haji. Tambahan kuota yang diberikan pada periode 2023–2024 disebut-sebut tidak sepenuhnya disalurkan sesuai prosedur resmi, melainkan diduga melibatkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, publik kini menunggu langkah KPK berikutnya, termasuk pengumuman resmi nama tersangka dan rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan.