Iklan


 

Narapidana Kendalikan Penipuan Online dari Lapas Parepare, Rugikan Korban Puluhan Juta

Redaksi
Minggu, 01 Juni 2025 | 15:12 WIB Last Updated 2025-06-01T07:12:40Z

SIDRAP — Seorang narapidana yang diduga menjalankan aksi penipuan online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap).

Aksi kriminal yang dijalankan dari balik jeruji besi ini dilaporkan telah merugikan sejumlah korban hingga puluhan juta rupiah. Modus operandi yang digunakan terbilang nekat, hanya bermodalkan telepon genggam dan tipu daya digital.

Pelaku berinisial FA (34), diketahui sedang menjalani masa hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika. Ia diduga mengendalikan skema penipuan bermodus jual beli bahan bakar solar dari dalam Blok Mawar di lapas tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dugaan penipuan online yang terjadi di Kelurahan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

"Pelaku mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu berupa dokumen RTGS untuk transaksi pembelian solar sebanyak 5.000 liter senilai Rp67.400.000," terang AKP Setiawan, Minggu, 1 Juni 2025.

Korban berinisial RY (50), warga Kota Parepare, melaporkan kejadian ini setelah menyadari bahwa bukti transfer yang diterimanya ternyata palsu, berdasarkan hasil verifikasi di Bank Danamon.

Selain RY, saksi lainnya, BR (45), juga menjadi korban penipuan serupa. Ia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp19 juta kepada FA setelah tergioda penawaran solar murah dari pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sidrap bergerak cepat menyisir Blok Mawar di Lapas Parepare. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+, yang digunakan FA dalam melancarkan aksinya. Sejumlah dokumen rekening juga turut disita sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sidrap.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Parepare, Marten, belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini, termasuk dugaan adanya kelonggaran pengawasan penggunaan handphone oleh narapidana di dalam lapas.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Narapidana Kendalikan Penipuan Online dari Lapas Parepare, Rugikan Korban Puluhan Juta

Trending Now

Iklan