CIREBON – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan Indramayu berhasil menggagalkan praktik pendampingan mahram tidak sah atau abal-abal yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam memperketat verifikasi administrasi penggabungan mahram sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk memastikan keabsahan data dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Kronologi Kasus
Berdasarkan Surat Nomor B-2403/Kk.10.09.V/Hj.04/2025 tertanggal 28 April 2025, disampaikan bahwa:
• Pada 18 Maret 2025, pegawai KBIHU Maas Arrahman atas nama Imam mengajukan 8 dokumen penggabungan mahram ke Kemenag Kabupaten Cirebon. Setelah diverifikasi, hanya 1 dokumen yang memenuhi syarat dan diproses dalam sistem SISKOHAT. Sisanya dikembalikan karena tidak lengkap.
• Pada 16–17 April 2025, Imam kembali mengajukan 14 dokumen. Sebanyak 13 diproses pada tanggal 16 April dan 1 diproses pada 17 April 2025. Pengajuan ini masih dalam batas waktu perpanjangan pelunasan tahap kedua sesuai SE Dirjen PHU tanggal 15 April 2025.
Setelah dilakukan pencermatan terhadap seluruh data pengajuan, ditemukan bahwa dari total 30 nama yang disampaikan, hanya 7 nama yang benar-benar terverifikasi dalam sistem resmi Kemenag. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan prosedur penggabungan mahram.
Dasar Hukum dan Penegakan Aturan
Penggabungan mahram dalam ibadah haji telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025. Kemenag menegaskan bahwa setiap proses harus melalui tahapan yang sah, sesuai prinsip syariah dan ketentuan administratif.
Kemenag juga menyampaikan bahwa semua dokumen resmi telah ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat digital yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai bentuk penguatan sistem digitalisasi layanan haji.
Komitmen Kemenag
“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Praktik-praktik manipulatif seperti ini tidak akan ditoleransi,” tegas Boy Hari Novian, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kemenag mengimbau kepada seluruh penyelenggara ibadah haji dan masyarakat untuk tidak melakukan atau mendukung praktik yang menyimpang dari regulasi. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.