Iklan


 

Dorong Kesejahteraan Guru, Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus Rp1,35 Juta per Bulan

Redaksi
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:34 WIB Last Updated 2024-10-27T07:34:09Z


JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan guru di lingkungan lembaga pendidikan agama dengan memberikan tunjangan khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Tunjangan khusus ini disediakan untuk guru RA dan Madrasah yang memenuhi syarat, terutama yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, bertugas di daerah khusus, serta terdaftar di aplikasi SIMPATIKA. 

Program ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan peningkatan kesejahteraan bagi guru di bawah naungan Kemenag.

Namun, tidak semua guru RA dan Madrasah bisa menerima tunjangan ini. Kemenag memprioritaskan guru yang sudah berusia lanjut dan memiliki masa pengabdian yang panjang. 

Anggaran tunjangan ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag untuk Tahun Anggaran 2024, dengan pembayaran tunjangan dilakukan setiap semester dan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.

Besaran tunjangan khusus yang diterima oleh setiap guru adalah Rp1.350.000 per bulan. Meski jumlahnya terbatas, tunjangan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para guru RA dan Madrasah. 

Untuk menghindari penerimaan ganda, guru yang mengajar di lebih dari satu RA atau Madrasah hanya akan mendapatkan satu porsi tunjangan khusus.

Tunjangan ini bebas dari potongan kecuali pajak, namun akan dihentikan apabila guru mengalami situasi-situasi berikut:

1. Meninggal dunia

2. Berusia 60 tahun

3. Beralih tugas ke jabatan lain

4. Mutasi menjadi guru di instansi selain Kemenag

5. Tidak lagi bertugas di RA/Madrasah

6. Berhalangan tetap menjalankan tugas sebagai guru

7. Tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan


Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023. Program ini diharapkan mampu menambah kesejahteraan dan motivasi bagi guru RA dan Madrasah.

Editor: Saeful Munir


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dorong Kesejahteraan Guru, Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus Rp1,35 Juta per Bulan

Trending Now

Iklan