Iklan


 

Jemput Sabu-sabu di Sidrap, Mama Arul Ditangkap Polisi di Luwu

Redaksi
Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:46 WIB Last Updated 2024-08-06T03:14:44Z
Satuan Narkoba Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY alias Mama Arul, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah petugas membuntuti Mama Arul dari sebuah SPBU. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/8/2024) di kediamannya yang berada di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Saat penggeledahan, polisi menemukan 5 ball sabu siap edar di rumah wanita berusia 45 tahun tersebut. 

Dalam proses interogasi, Mama Arul mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang narapidana Lapas Parepare berinisial IW, yang saat ini tengah menjalani hukuman. 

Mama Arul juga menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kesulitan ekonomi. “Dia mengaku melakukan hal itu karena ingin membayar utang,” terang IPTU Abdianto.

Akibat perbuatannya, Mama Arul kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jemput Sabu-sabu di Sidrap, Mama Arul Ditangkap Polisi di Luwu

Trending Now

Iklan